- Dalam usaha mewujudkan tujuan Negara Indonesia sesuai bunyi Undang-Undang Dasar UUD 1945 seperti menjunjung tinggi hak-hak dan mewujudkan aspirasi rakyat, pemerintah pusat kemudian membentuk UU No. 22 tahun 1999 yang berisi tentang pemberlakuan otonomi daerah. Faktor lain yang mendukung terjadinya pemberlakuan otonomi daerah seperti perlunya pemerintahan dalam lingkup daerah untuk membantu pemerintah pusat. Kemudian, alasan lainnya karena jumlah penduduk yang banyak, keberagaman suku bangsa Indonesia, wilayah yang luas, konstitusi yang demokratis, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Auto diartikan dengan “sendiri” dan nomos bermakna, “aturan”. Sehingga, otonomi daerah secara sederhana dipahami dengan hak untuk mengatur dan memerintah atas inisiatif serta kemampuan sendiri. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2016106, otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Jika merujuk kepada pendapat Franseen, otonomi daerah diartikan sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, otonomi daerah memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaanya sebagai berikut Terlaksananya pendidikan politik Menciptakan stabilitas politik Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya Prinsip Otonomi Daerah Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul pasca era reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Hal tersebut, kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR tahun yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dikutip dari Jurnal Criksetra Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia Vol 5, No 9, 2016, Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut 1. Otonomi Seluas-luasnyaPrinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. 2. Otonomi NyataPrinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 3. Otonomi Bertanggung JawabPrinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan juga Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan Pengertian Otonomi Daerah Apa Saja Dampak Negatif dan Positifnya Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Maria Ulfa
Nah kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA. Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.
Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom. Sejak dilaksanakan otonomi daerah, semua wilayah di Indonesia telah diberi hak untuk mengubah menjadi daerah otonom. Yaitu mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel ini akan menuliskan tentang pengertian daerah otonom, tujuan, dan contohnya. Otonomi merupakan asal kata dari autonomy yang merupakan rangkaian atas dua kata yaitu auto dan nomy. Auto berarti sendiri, dan nomy berasal dari kata nomos yang berarti sebagai urusan pemerintahan atau urusan dari rumah tangga. Oleh karena itu jika digabungkan menjadi otonomi, maka memiliki arti yaitu urusan pemerintahan sendiri. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang. Di setiap bentuk-bentuk negara di dunia, pasti terdapat daerah otonom, tujuan dari wilayah ini secara konseptual juga untuk kepentingan masyarakatnya sendiri. Jadi, kalau masih bingung apa itu daerah otonom, bisa perhatikan penjelasan berikut. Pengertian Daerah Otonom Pengertian daerah otonom adalah wilayah yang secara desainnya bisa berdiri sendiri, memiliki batas wilayah tertentu, memiliki undnag-undang atau peraturan yang hanya berlaku bagi daerah tersebut tanpa keluar dari peraturan undang-undang pemerintah pusat. Pengertian Daerah Otonom Menurut Para Ahli Adapun definisi daerah otonom menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut; Ateng Syafiruddin Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian. Bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang memiliki pertanggungjawaban dalam mengelola daerahnya untuk lebih menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Sugeng Istianto Pengertian dari otonomi daerah yaitu suatu hak dan kewajiban yang dilakukan pemerintah daerah, yang mana hak dan wewenang tersebut dilaksanakan untuk mengatur urusan rumah tangganya daerah sendiri. Dari berbagai pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan daerah otonom adalah daerah yang menjalankan dan melaksanakan peraturan sendiri atau otonomi. Kemudian untuk otonomi daerah sendiri, merupakan aturan hak dan wewenang daerah dalam melaksanakan peraturan. Baca juga; Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UU Di Indonesia, awalnya memiliki banyak perbedaan daerah otonom dengan daerah. Yang mana dapat kita ketahui bahwa daerah otonom kekuasaannya terdapat pada pemerintah daerah, sedangkan untuk daerah kekuasaannya berada pada pemerintah pusat. Sejak dilaksanakan otonomi daerah maka diantara kedua perbedaan tersebut, tak adalagi perbedaan. Daerah dan daerah otonom merupakan kedua pihak yang sama, mereka memiliki hak untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri tetapi tetap saja diatur oleh peraturan perundang-undangan pusat. Tujuan Otonomomi Tujuan dari otonomi daerah itu sendiri adalah Untuk memberikan kewaspadaan agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan yang ada di pemerintah di tingkat pusat sehingga proses pemerintah dalam pembangunan berjalan lancar. Agar pemerintahan tak hanya dijalankan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintahan dijalankan oleh daerah, yang juga memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kekuasaannya. Agar kepentingan umum sebuah daerah dapat dikelola dengan lebih baik karena setia daerah memiliki ciri tersendiri. Contoh Daerah Otonom Beberapa contoh yang bisa disebutkan sebagai daerah otonom, antara lain adalah sebagai berikut; Pengembangan daerah Di daerah otonom yang pertama yaitu pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provisi yang memiliki hak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di setiap daerah yang menganut sistem otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain. Disini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, kemudian hasil tersebut dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pengembangan daerah sangat beebagai macam, mulai dari perbaikan infrastruktur di daerah, pengembangan wisata dan sarana prasarana daerah tersebut, dan sebagainya. Untuk menggunakan kurikulum daerah setempat Kebijakan yang ada di daerah otonom bukan hanya infrastruktur saja, melainkan juga daerah otonom ini diterapkan dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah di bidang pendidikan, Indonesia merupakan negara yang beragam dan berbagai macam budaya serta norma bermacam-macam untuk setiap daerah. Sehingga pemerintah membuat kebijakan ini pada setiap daerah otonom agar berjalan dengan baik di setiap daerah. Pemerintah pusat membuat kebijakan ini agar setiap daerah menggunakan dan menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat, yang bertujuan agar siswa tidak hanya menerima pembelajaran umum saja, tetapi juga mengenal kearifan lokal. Menetapkan Upah Minimum Regional Contoh dari daerah otonom berikutnya adalah penetapan upah minimum regional atau UMR. UMR memiliki tujuan yaitu agar setiap masyarakat yang terdapat di daerah tersebut mendapatkan upah secara adil dan merata. Perlu diperhatikan juga, bahwa UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia jumlahnya berbeda-beda. UMR tersebut ditetapkan dengan survey dan perhitungan dari DPD. Dari DPD tersebut terdapat tim survey yang turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan pengamatan secara langsung. Penertiban pedagang kaki lima Penertiban pedagang kaki lima masuk kedalam bagian otonomi daerah. Pemerintah hanya akan melakukan penertiban pedagang kaki lima apabila ada pedagang kaki lima menyalahi aturan dan melanggarnya. Bisa kita ambil contoh misalnya, pedagang kaki lima tersebut mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan. Penertiban ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus dengan cara pendekatan yang baik. Pajak yang diberlakukan di daerah Di dalam otonomi daerah memberi beberapa kewenangan untuk daerah non pusat agar mengatur kebijakan mereka sendiri. Contoh pajak yang ada di kekuasaan daerah ini misalnya hanya diberlaku pada daerah itu saja. Pajak daerah yang dibentuk oleh warga setempat, ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah yang ada di daerah tersebut. Demikianlah serangkaian penjelasan dan pengulasan atas materi pengertian daerah otonom menurut para ahli, tujuan, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
1 Carilah daerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan Kementrian. Anda bisa mencarinya di media cetak maupun elektronik. Kumpulkan hasilnya kepada guru. 2. Hubungan antara pusat dan daerah bukanlah sekedar hubungan elit pusat dan elit daerah.
OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.
Jawaban 3 mempertanyakan: Guruku Engkaulah pembimbingku saat di sekolah dan engkaulah pengganti orang tuaku saat di sekolah saat diriku kesusahan dalam belajar engkau membimbingku dengan sabar Guruengkau tak pernah lelah membimbingkudalam setiap waktuterimakasih atas ilmu yang engkau berikandan semoga engkau selalu dalam lindunganNYAdadikno puisi
sucikurnias23 sucikurnias23 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Carilah daerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan Kementrian. Iklan Iklan selfanusmoreblock8 selfanusmoreblock8 Daerah otonom di indonesia adalahnangroeh aceh darussalam aceh papua baratpapua tau ah gk jelas yang jawab gimana sih ko ga lengkap Gmn si Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn deskripsikan salah satu tokoh yg menurut anda paling berjasa dalam perjuangan bangsa Indonesia dan sebutkan alasanya Pemerintah provinsi sulawesi selatan telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam hal tersebut peme … rintah provinsi sulawesi selatan telah menjalankan fungsi Membedakan norma berdasarkan sumber dan saksinya bang jawaban ny apa ya Bagaimana cara menumbuhkan perasaan bersyukur? Sebelumnya Berikutnya Iklan
2Apc.